Kecelakaan Kerja di Indramayu pada Hari Buruh, Diduga Ada Pelanggaran Standar K3

Jum'at, 01 Mei 2026 - 16:46 WIB
Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat dalam insiden ini. Berdasarkan keterangan keluarga yang diwakili Agus Susanto, korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.

Selain itu, pekerja disebut belum mendapatkan pelatihan K3 sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Dari sisi tanggung jawab, pihak keluarga menyebut perusahaan baru memberikan santunan awal sebesar Rp5 juta.

Sementara itu, hak-hak normatif lainnya, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pengurusan dan belum terealisasi.

Menanggapi ini, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar Hilal Himawan mengaku prihatin sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan pekerja, terlebih dalam momentum May Day. “Peristiwa ini menjadi pengingat serius pada momentum Hari Buruh bahwa perlindungan terhadap pekerja belum sepenuhnya optimal. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab mendasar yang harus dipenuhi setiap perusahaan,” ujar Hilal, Jumat (1/5/2026).

Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3, termasuk kewajiban pelatihan dan penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja. “Jika ditemukan kelalaian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional agar ada efek jera,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!