China Blacklist Produk Seafood Asal Indonesia karena Positif COVID-19

Sabtu, 19 September 2020 - 09:51 WIB
Partikel virus corona ditemukan pada kemasan produk makanan seafood asal Indonesia. Foto : SINDOnews/Doc
JAKARTA - Partikel virus corona ditemukan pada kemasan produk makanan seafood asal Indonesia.Otoritas China pun langsung bereaksi dengan mem black list produk dan melarang impor produk tersebut ke negaranya. Baca : COVID-19 Sudah Infeksi 190 Warga di Kota Parepare

Menurut keterangan di situs web Bea Cukai China , produk seafood yang di-black list oleh Beijing itu diketahui dari PT Putri Indah. Perusahaan yang terkena black list oleh China itu dilaporkan berbasis di suatu tempat di Sumatra Utara. Namun, perusahaan tersebut tidak membalas permintaan komentar baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari media.



Mengutip laporan Bloomberg, Sabtu (19/09/2020), pihak berwenang China telah mengarahkan penyelidikan terhadap produk impor seafood, daging, kemasan, dan bahkan wadah karena dicurigai menjadi sumber potensial virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 sejak Juni setelah mereka berulang kali menemukan jejak patogen tertentu yang diketahui.

Meski begitu, menurut Bea Cukai China awal bulan ini, hanya ada sekitar enam dari total 500.000 sampel yang kembali dengan hasil positif virus corona. Negara yang dipimpin Presiden Xi Jinping itu sebelumnya telah melarang impor dari produk berbeda yang mencakup daging beku, sayap ayam Brazil, dan bahkan udang Ekuador setelah dites positif COVID-19 .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!