Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen

Rabu, 15 April 2026 - 08:38 WIB
Pemerintah menegaskan, seluruh ketentuan tersebut tidak bisa dipenuhi sebagian. Artinya, jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka pengurangan BPHTB sebesar 50 persen tidak dapat diberikan.

Morris Danny menegaskan, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis atau secara jabatan.

“Wajib pajak cukup melakukan pembayaran dan pelaporan melalui sistem e-BPHTB,” ujarnya.

Meski begitu, satu hal penting yang perlu diperhatikan, yakni fasilitas tersebut hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama atas properti. Karena itu, masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah pertama di Jakarta perlu memahami ketentuan ini dengan cermat agar tidak melewatkan kesempatan.

Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mendorong akses masyarakat terhadap hunian pertama, sekaligus menghadirkan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana, tepat sasaran, dan relevan dengan kebutuhan warga.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!