DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta

Kamis, 09 April 2026 - 19:35 WIB
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Agus Pambudi SH pada 5 Juni 2013 menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16. Nilai kewajiban pokok tersebut ditetapkan sebesar Rp3,33 miliar.

Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar berbagai komponen tambahan, termasuk penyesuaian kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, bunga keterlambatan, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya operasional. Total kewajiban pada tahap ini mencapai sekitar Rp64,7 miliar.

Pemkot Surabaya kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dengan majelis yang diketuai Takdir Rahmadi memperbaiki amar putusan sebelumnya.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung tetap menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan mengabulkan gugatan sebagian. Nilai kewajiban bahkan meningkat menjadi Rp104,24 miliar, yang mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, serta interest charge dalam periode yang sama. Baca juga: Mendiktisaintek Ungkap Teknologi Pengolahan Sampah dari Kampus Diuji Coba Tahun Ini

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemerintah kota akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Pemkot sendiri melalui Bagian Hukum menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan pengadilan namun harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara.

"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!