Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi, Polisi: Kadarnya 90 Persen
Minggu, 05 April 2026 - 09:24 WIB
“Air keras (asam sulfat) kadar 90% dengan ukuran 900 Ml yang dibeli tersangka PBU sekitar November 2025 sebesar Rp100 ribu melalui salah satu akun e-commerce,” katanya.
Aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama PBU (29) yang sudah berlangsung sejak lama. “Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” ucapnya.
Dendam PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai driver ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” kata Sumarni.
Dendam terakhir muncul di tahun 2025. Saat itu pelaku yang tengah salat berjamaah di musala, kemudian korban melihatnya dengan tatapan sinis.
Aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama PBU (29) yang sudah berlangsung sejak lama. “Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” ucapnya.
Dendam PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai driver ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” kata Sumarni.
Dendam terakhir muncul di tahun 2025. Saat itu pelaku yang tengah salat berjamaah di musala, kemudian korban melihatnya dengan tatapan sinis.
Lihat Juga :