Jam Aktivitas Warga Depok Dilonggarkan, Pedagang Bisa Jualan Sampai Pukul 20.00 WIB

Jum'at, 18 September 2020 - 20:12 WIB
Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek. Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam. (Baca juga; Depok Siap Uji Coba Kamera ETLE Pekan Depan )

Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial, serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar. Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Kota Depok sempat membuat proyeksi, sekitar 40% pedagang ritel terpaksa tutup karena kehilangan pemasukan akibat jam pembatasan aktivitas warga dan pembasan aktivitas usaha.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto mengucap syukur atas kebijakan tersebut. Hal ini menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak roda ekonomi. “Selaku pengusaha mall atau Assosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI DPC Depok) serta seluruh pedagang yang ada di dalamnya dan pedagang UMKM sangat terima kasih kepada Pemkot Depok khususnya Pak Walikota atas adanya kelonggaran aktivitas serta berdagang di pusat perbelanjaan dimana mall dapat membuka usahanya,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!