Jam Aktivitas Warga Depok Dilonggarkan, Pedagang Bisa Jualan Sampai Pukul 20.00 WIB
Jum'at, 18 September 2020 - 20:12 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris melonggarkan aktivitas warga dan kegiatan usaha mulai, Sabtu (19/9/2020). Foto/SINDOnews
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris melonggarkan aktivitas warga dan kegiatan usaha mulai, Sabtu (19/9/2020). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan berlaku dua minggu ke depan.
Ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan dua pekan sebelumnya. Untuk layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, sebelumnya dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Ini Alasan Hotel di Depok Tak Bersedia Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )
Aktivitas warga atau perkumpulan hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar atau take away sampai pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. Terhitung sejak 19 September sampai 3 Oktober 2020, sesuai rekomendasi Gugus Tugas COVID-19," kata Idris, Jumat (18/9/2020).
Ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan dua pekan sebelumnya. Untuk layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, sebelumnya dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Ini Alasan Hotel di Depok Tak Bersedia Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )
Aktivitas warga atau perkumpulan hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar atau take away sampai pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. Terhitung sejak 19 September sampai 3 Oktober 2020, sesuai rekomendasi Gugus Tugas COVID-19," kata Idris, Jumat (18/9/2020).
Lihat Juga :