Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah
Jum'at, 18 September 2020 - 16:01 WIB
"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, Aparat siap mendampingi," pungkasnya. Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada.
Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut, lanjut Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.
Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018. "Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokkan saja," ungkapnya
Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut, lanjut Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.
Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018. "Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokkan saja," ungkapnya
(hab)
Lihat Juga :