Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah

Jum'at, 18 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Jumlah Perkantoran Pelanggar...
Baru empat hari pemberlakuan PSBB, sebanyak 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan atau perkantoran di Jakarta masih saja membandel meski PSBB ketat tengah berlaku. Baru empat hari pemberlakuan PSBB , sebanyak 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak pemberlakuan PSBB pada Senin 14 September lalu, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 237 perusahaan hingga Kamis (17/9/2020) kemarin. Hasilnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada yang terpapar positif dan melanggat protokol kesehatan Covid-19 .

"14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (18/9/2020). (Baca: 1.066 Pasien Jalani Isolasi Mandiri di Tower 5 RSD Wisma Atlet)

Andri menjabarkan, 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Di antaranya 6 di Jakarta Barat, 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, dan masing-masing 1 perusahan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sementara untuk 9 perusahaan ditutup karena melanggar protokol Covid-19. Mereka di antaranya ada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat ada 3 perusahaan, dan di Jakarta Selatan ada 2 perusahaan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, Aparat siap mendampingi," pungkasnya. Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut, lanjut Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.

Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018. "Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokkan saja," ungkapnya
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved