Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah
Jum'at, 18 September 2020 - 16:01 WIB
Baru empat hari pemberlakuan PSBB, sebanyak 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Perusahaan atau perkantoran di Jakarta masih saja membandel meski PSBB ketat tengah berlaku. Baru empat hari pemberlakuan PSBB , sebanyak 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak pemberlakuan PSBB pada Senin 14 September lalu, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 237 perusahaan hingga Kamis (17/9/2020) kemarin. Hasilnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada yang terpapar positif dan melanggat protokol kesehatan Covid-19 .
"14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (18/9/2020). (Baca: 1.066 Pasien Jalani Isolasi Mandiri di Tower 5 RSD Wisma Atlet)
Andri menjabarkan, 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Di antaranya 6 di Jakarta Barat, 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, dan masing-masing 1 perusahan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sementara untuk 9 perusahaan ditutup karena melanggar protokol Covid-19. Mereka di antaranya ada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat ada 3 perusahaan, dan di Jakarta Selatan ada 2 perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak pemberlakuan PSBB pada Senin 14 September lalu, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 237 perusahaan hingga Kamis (17/9/2020) kemarin. Hasilnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada yang terpapar positif dan melanggat protokol kesehatan Covid-19 .
"14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (18/9/2020). (Baca: 1.066 Pasien Jalani Isolasi Mandiri di Tower 5 RSD Wisma Atlet)
Andri menjabarkan, 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Di antaranya 6 di Jakarta Barat, 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, dan masing-masing 1 perusahan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sementara untuk 9 perusahaan ditutup karena melanggar protokol Covid-19. Mereka di antaranya ada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat ada 3 perusahaan, dan di Jakarta Selatan ada 2 perusahaan.
Lihat Juga :