Pemkot Bekasi Minta Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan

Jum'at, 18 September 2020 - 13:39 WIB
”Penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer,” ujarnya. Jemaah diharapkan menjaga jarak antar jamaah minimal satmete, juga dalam kondisi sehat. (Baca: Bekasi Bakal Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri)

Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan. Dia mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Selain itu, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah.

Lalu, masyarakat diminta dapat menjaga imun dengan mengkonsumsi sayur-sayuran, buah-buahan dan berjemur matahari di pagi hari. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.”Jika ada gejala batuk, flu, pilek dan demam segera memeriksakan ke pelayanan kesehatan terdekat,” katanya.

Keluarnya surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep-46-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 443.1/2496/SETDA.Tapem tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!