Pemkot Bekasi Minta Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan

Jum'at, 18 September 2020 - 13:39 WIB
Pemkot Bekasi meminta semua tempat ibadah di Kota Bekasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta semua tempat ibadah di Kota Bekasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan. Permintaan pemerintah itu menyusul penyebaran virus yang berasal dari Wuhan , China itu sudah sangat mengkhawatirkan.

”Kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan termasuk di tempat ibadah,” kata Kabag Humas Setda Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah kepada SINDOnews, Jumat (18/9). Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/5802/SETDA.Kessos.



Yang mana mewajibkan penggunaan masker di tempat ibadah, surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Ketua PCNU Kota Bekasi, PD Muhammadiyah, para tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kota Bekasi

Isi surat edaran sebagai penekanan kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat. Melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah untuk upaya sterilisasi penyebaran Covid-19 dan mengedepankan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!