Tingkatkan Kualitas UMKM, Pedagang Warung di Indonesia Dapat Perlindungan Usaha

Jum'at, 13 Maret 2026 - 10:07 WIB
“Melalui transaksi melalui OBA, maka mengaktifkan perlindungan usaha dengan premi sebesar 0,15 persen dari nilai transaksi,” ujar Hans, Jumat (13/3/2026)

Tidak hanya keuntungan bagi pedagang warung yang telah tergabung sebagai Outlet Binaan Aksesmu (OBA), tetapi juga terbuka bagi pedagang warung lainnya yang ingin bergabung dengan Aksesmu.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit usaha dan berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

Sementara tingkat perlindungan usaha melalui asuransi masih relatif rendah, dengan penetrasi asuransi di Indonesia yang berada di kisaran 2–3 persen. Sehingga, sebagian besar pelaku usaha kecil masih rentan terhadap berbagai risiko usaha seperti kebakaran, pencurian, maupun bencana alam.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!