Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Minggu, 08 Maret 2026 - 23:22 WIB
"Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu," kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi. Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
"Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi. Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
"Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :