Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Minggu, 08 Maret 2026 - 23:22 WIB
Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam penanganan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui agar tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Teguh menambahkan, apabila terdapat kasus yang dikaitkan dengan pilkada, misalnya dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran negara oleh pejabat, namun diproses di luar mekanisme Sentra Gakkumdu, maka perkara tersebut menurutnya tidak dapat diproses secara mandiri. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu dalam penegakan hukum, seperti potensi balas dendam atau kepentingan lain.
Menurut Teguh, hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. "Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa penanganan pelanggaran pemilu telah lewat, maka perkara tersebut pada prinsipnya tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme hukum pemilu.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (27/2/2026), saksi dari Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020. Saat pilkada berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman.
Teguh menambahkan, apabila terdapat kasus yang dikaitkan dengan pilkada, misalnya dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran negara oleh pejabat, namun diproses di luar mekanisme Sentra Gakkumdu, maka perkara tersebut menurutnya tidak dapat diproses secara mandiri. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu dalam penegakan hukum, seperti potensi balas dendam atau kepentingan lain.
Menurut Teguh, hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. "Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa penanganan pelanggaran pemilu telah lewat, maka perkara tersebut pada prinsipnya tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme hukum pemilu.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (27/2/2026), saksi dari Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020. Saat pilkada berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman.
Lihat Juga :