Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Minggu, 08 Maret 2026 - 23:22 WIB
loading...
Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). FOTO/IST
A
A
A
SLEMAN - Hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada berlangsung. Karena itu, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada harus diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini ditegaskan ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. Masing-masing pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teguh menegaskan, dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan atau temuan dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu," ujar Teguh di persidangan.
Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam penanganan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui agar tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Teguh menambahkan, apabila terdapat kasus yang dikaitkan dengan pilkada, misalnya dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran negara oleh pejabat, namun diproses di luar mekanisme Sentra Gakkumdu, maka perkara tersebut menurutnya tidak dapat diproses secara mandiri. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu dalam penegakan hukum, seperti potensi balas dendam atau kepentingan lain.
Menurut Teguh, hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. "Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa penanganan pelanggaran pemilu telah lewat, maka perkara tersebut pada prinsipnya tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme hukum pemilu.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (27/2/2026), saksi dari Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020. Saat pilkada berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman.
"Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu," kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi. Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
"Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," ujarnya.
Hal ini ditegaskan ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. Masing-masing pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teguh menegaskan, dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan atau temuan dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu," ujar Teguh di persidangan.
Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam penanganan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui agar tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Teguh menambahkan, apabila terdapat kasus yang dikaitkan dengan pilkada, misalnya dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran negara oleh pejabat, namun diproses di luar mekanisme Sentra Gakkumdu, maka perkara tersebut menurutnya tidak dapat diproses secara mandiri. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu dalam penegakan hukum, seperti potensi balas dendam atau kepentingan lain.
Menurut Teguh, hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. "Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa penanganan pelanggaran pemilu telah lewat, maka perkara tersebut pada prinsipnya tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme hukum pemilu.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (27/2/2026), saksi dari Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020. Saat pilkada berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman.
"Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu," kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi. Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
"Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :