Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Minggu, 08 Maret 2026 - 23:22 WIB
Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). FOTO/IST
SLEMAN - Hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada berlangsung. Karena itu, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada harus diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini ditegaskan ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. Masing-masing pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teguh menegaskan, dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan atau temuan dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu," ujar Teguh di persidangan.
Hal ini ditegaskan ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. Masing-masing pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teguh menegaskan, dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan atau temuan dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu," ujar Teguh di persidangan.
Lihat Juga :