Terbuai Janji Dinikahi, Remaja 17 Tahun Pasrah Dicabuli Tetangga
Kamis, 17 September 2020 - 23:27 WIB
MAJALENGKA - Nasib nahas dialami oleh NI, remaja putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Akibat terbuai bujuk rayu AS (28), ramaja yang berusia 17 tahun itu harus kehilangan mahkotanya. Korban NI dinodai oleh tersangka ASyang merupakan tetangganya.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Parkoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan itu berawal saat keluarga korban melaporkan bahwa NI, hilang. Dari hasil pencarian, korban NI diketahui berada di Kabupaten Garut. (BACA JUGA: Suboxone Ancam Bandung, Penyalahguna Narkotika Jenis Ini Berakhir Kematian )
"Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (korban) itu sedang berada di Garut, kemudian dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anak (NI) pernah disetubuhi oleh tersangka (SA)," kata Kasat Reskrim saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (17/09/2020). (BACA JUGA: 3 Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara )
Antara korban dengan tersangka, ujar AKP Siswo, sebenarnya memiliki hubungan seperti keluarga. Pelaku kerap main ke rumah korban. "Malahan orang tua si korban ini sudah mengganggap anak terhadap si tersangka ini," ujar Siswo. (BACA JUGA: Mulai Jumat Beberapa Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup )
Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, tutur Kasat Reskrim, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi. "Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," tutur AKP Siswo.
Akibat perbuatanya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Parkoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan itu berawal saat keluarga korban melaporkan bahwa NI, hilang. Dari hasil pencarian, korban NI diketahui berada di Kabupaten Garut. (BACA JUGA: Suboxone Ancam Bandung, Penyalahguna Narkotika Jenis Ini Berakhir Kematian )
"Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (korban) itu sedang berada di Garut, kemudian dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anak (NI) pernah disetubuhi oleh tersangka (SA)," kata Kasat Reskrim saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (17/09/2020). (BACA JUGA: 3 Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara )
Antara korban dengan tersangka, ujar AKP Siswo, sebenarnya memiliki hubungan seperti keluarga. Pelaku kerap main ke rumah korban. "Malahan orang tua si korban ini sudah mengganggap anak terhadap si tersangka ini," ujar Siswo. (BACA JUGA: Mulai Jumat Beberapa Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup )
Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, tutur Kasat Reskrim, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi. "Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," tutur AKP Siswo.
Akibat perbuatanya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(awd)
tulis komentar anda