Indraswara, Radio Pertama Mengudara di Majalengka
Jum'at, 18 September 2020 - 05:00 WIB
Di sisi lain, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Majalengka Yudi Prasetiadi tidak menampik adanya beberapa radio yang belum mendapat izin resmi. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat tidak punya wewenang untuk memberi tindakan terhadap hal itu.
"Kita hanya koordinasi saja. Penindakan ada di Balmon (Balai Monitoring) Spektrum Frekwensi Radio," jelas dia.
Sementara, data dari Diskominfo, hingga saat ini terdapat enam stasiun radio di Kabupaten Majalengka yang sudah mengantongi izin siaran. Keenam stasiun radio itu tersebar di beberapa daerah di Kabupaten Majalengka.
1. LPPL Radika FM Majalengka
2. Radio Stara FM ( Jalan Kutamanggu Jatiwang Desa Kutamanggu Kec. Cigasong)
3. Radio Indraswara FM ( Jalan Pramuka Majalengka Kulon)
4. Radio Fantasi FM ( Jalan Raya Jatiwang Desa Ciborelang Jatiwangi)
5. Radio Qiyu FM ( Jalan Raya Banjaran Talaga - Depan Kec. Banjaran.
6. Radio Tomson FM (Kompleks Ruko Munjul)
"Kita hanya koordinasi saja. Penindakan ada di Balmon (Balai Monitoring) Spektrum Frekwensi Radio," jelas dia.
Sementara, data dari Diskominfo, hingga saat ini terdapat enam stasiun radio di Kabupaten Majalengka yang sudah mengantongi izin siaran. Keenam stasiun radio itu tersebar di beberapa daerah di Kabupaten Majalengka.
1. LPPL Radika FM Majalengka
2. Radio Stara FM ( Jalan Kutamanggu Jatiwang Desa Kutamanggu Kec. Cigasong)
3. Radio Indraswara FM ( Jalan Pramuka Majalengka Kulon)
4. Radio Fantasi FM ( Jalan Raya Jatiwang Desa Ciborelang Jatiwangi)
5. Radio Qiyu FM ( Jalan Raya Banjaran Talaga - Depan Kec. Banjaran.
6. Radio Tomson FM (Kompleks Ruko Munjul)
(sms)
Lihat Juga :