Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:18 WIB
"Saya kira di situ kewajiban pemerintah, harus berdiri di tengah. Sekali lagi bahwa rokok adalah produk legal, yang diperbolehkan untuk dipajang dan diiklankan dengan sedemikian rupa," ucapnya.

Baca juga: Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna

Sekadar informasi, saat ini jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota Hippindo sebanyak 800 ribu orang. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian

Hippindo saat ini beranggotakan sekitar 200 sampai 300 perusahaan. Anggota-anggota ini mencakup berbagai peritel dan penyewa yang beroperasi di pusat perbelanjaan, dan 50 persen anggotanya merupakan perusahaan dengan segmen middle upper class yang dianggap resilient terhadap gejolak ekonomi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!