Pengamen Ini Mau Cepat Kaya Ambil Jalan Pintas Jadi Perampok

Kamis, 17 September 2020 - 18:49 WIB
Selanjutnya anggota polisi ikut mengejar pelaku yang berhasil diamankan dibantu oleh warga di Jalan Palangkaraya di samping Kantor Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota.

"Kemudian anggota mencari korban dan bersama korban anggota selanjutnya memboyong pelaku dan barang bukti ke komando," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin, Kamis (17/9/2020). (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)

Dia mengatakan,dari pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yang tunai Rp650 ribu dari hasil rampokannya terhadap korban

"Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!