Pengamen Ini Mau Cepat Kaya Ambil Jalan Pintas Jadi Perampok
Kamis, 17 September 2020 - 18:49 WIB
MEDAN - Entah apa jadinya MS (22) jika tidak segera diamankan Personel Polsek Medan Timur. Pelaku perampokan ini nyaris bonyok diamuk massadi Jalan Bawean Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur.
WargaJalan Brigjen Katamso, Gang Warna Ujung, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun ini,tertangkap massa, usai merampok uang tunai sebesarRp650 ribu.
Korbannya adalah Kandi Ridho warga Jalan Asia Gang Sabaruddin Medan. Semula pelaku yang sehari-hari mengamen ini sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Ia pun nyaris menjadi amukan massa yang emosi dan tak lama ada polisi yang berpatroli. (BACA JUGA: BREAKING NEWS: Helikopter PT NUH Diduga Hilang Kotak saat dari Nabire Menuju Banyubiru)
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunanmenjelaskan peristiwa itu berawal , saat anggota melaksanakan mobile di seputaran Jalan MT Haryono, tiba- tiba ada seorang pria diteriaki rampok oleh massa.
Selanjutnya anggota polisi ikut mengejar pelaku yang berhasil diamankan dibantu oleh warga di Jalan Palangkaraya di samping Kantor Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota.
"Kemudian anggota mencari korban dan bersama korban anggota selanjutnya memboyong pelaku dan barang bukti ke komando," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin, Kamis (17/9/2020). (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)
Dia mengatakan,dari pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yang tunai Rp650 ribu dari hasil rampokannya terhadap korban
"Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
WargaJalan Brigjen Katamso, Gang Warna Ujung, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun ini,tertangkap massa, usai merampok uang tunai sebesarRp650 ribu.
Korbannya adalah Kandi Ridho warga Jalan Asia Gang Sabaruddin Medan. Semula pelaku yang sehari-hari mengamen ini sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Ia pun nyaris menjadi amukan massa yang emosi dan tak lama ada polisi yang berpatroli. (BACA JUGA: BREAKING NEWS: Helikopter PT NUH Diduga Hilang Kotak saat dari Nabire Menuju Banyubiru)
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunanmenjelaskan peristiwa itu berawal , saat anggota melaksanakan mobile di seputaran Jalan MT Haryono, tiba- tiba ada seorang pria diteriaki rampok oleh massa.
Selanjutnya anggota polisi ikut mengejar pelaku yang berhasil diamankan dibantu oleh warga di Jalan Palangkaraya di samping Kantor Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota.
"Kemudian anggota mencari korban dan bersama korban anggota selanjutnya memboyong pelaku dan barang bukti ke komando," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin, Kamis (17/9/2020). (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)
Dia mengatakan,dari pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yang tunai Rp650 ribu dari hasil rampokannya terhadap korban
"Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
(vit)
tulis komentar anda