Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Mulai Dibuka, Begini Caranya
Minggu, 22 Februari 2026 - 23:19 WIB
1. Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di Web pendaftaran Mudik Gratis harus sesuai dengan NIK KTP Asli.
3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id
4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
5.Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
6.Tiket dilarang untuk diperjual belikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.
2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di Web pendaftaran Mudik Gratis harus sesuai dengan NIK KTP Asli.
3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id
4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
5.Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
6.Tiket dilarang untuk diperjual belikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.
(cip)
Lihat Juga :