Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Mulai Dibuka, Begini Caranya
Minggu, 22 Februari 2026 - 23:19 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta membuka program mudik gratis Hari Raya Idulfitri 1447 H mulai hari ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka program mudik gratis Hari Raya Idulfitri 1447 H. Pendaftaran program mudik gratis ini mulai dibuka pada hari ini, Minggu (22/2/2026).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyediakan layanan angkutan bus dalam program mudik gratis ini. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
"Mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 melayani perjalanan ke 20 kota/kabupaten di berbagai provinsi," bunyi keterangan tertulis.
Baca juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka 22 Februari, Ini Syarat Daftarnya
Masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis ini akan diberangkatkan secara serentak pada 17 Maret 2026. Titik lokasi keberangkatan dilakukan dari Monumen Nasional (Monas).
Program mudik ini bisa dimanfaatkan untuk tiga orang dalam satu Kartu Keluarga (KK). Mereka yang mendaftar dalam program mudik gratis di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mendaftarkan lagi pada program mudik gratis lainnya.
Lihat video: Mudik Gratis Jelang Lebaran
"Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal anggota keluarga yang ada dalam 1 keluarga," tulis informasi tersebut.
Seluruh dokumen ini diunggah saat proses pendaftaran daring dan diverifikasi oleh petugas.
Alur Pendaftaran:
1. Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di Web pendaftaran Mudik Gratis harus sesuai dengan NIK KTP Asli.
3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id
4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
5.Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
6.Tiket dilarang untuk diperjual belikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyediakan layanan angkutan bus dalam program mudik gratis ini. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
"Mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 melayani perjalanan ke 20 kota/kabupaten di berbagai provinsi," bunyi keterangan tertulis.
Baca juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dibuka 22 Februari, Ini Syarat Daftarnya
Masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis ini akan diberangkatkan secara serentak pada 17 Maret 2026. Titik lokasi keberangkatan dilakukan dari Monumen Nasional (Monas).
Program mudik ini bisa dimanfaatkan untuk tiga orang dalam satu Kartu Keluarga (KK). Mereka yang mendaftar dalam program mudik gratis di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mendaftarkan lagi pada program mudik gratis lainnya.
Lihat video: Mudik Gratis Jelang Lebaran
"Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal anggota keluarga yang ada dalam 1 keluarga," tulis informasi tersebut.
Seluruh dokumen ini diunggah saat proses pendaftaran daring dan diverifikasi oleh petugas.
Alur Pendaftaran:
1. Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di Web pendaftaran Mudik Gratis harus sesuai dengan NIK KTP Asli.
3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id
4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
5.Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
6.Tiket dilarang untuk diperjual belikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.
(cip)
Lihat Juga :