Respons Istana Tanggapi Dugaan Teror terhadap Ketua BEM UGM
Rabu, 18 Februari 2026 - 20:01 WIB
Saat ditanya mengenai jaminan kebebasan berpendapat oleh negara, Prasetyo menegaskan hal tersebut telah diatur dalam konstitusi. “Iya, iya kan itu kan konstitusi kan. Ya menjaminnya kan kebebasan berpendapatnya, ya,” katanya.
Prasetyo kembali mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan secara bijak dan dengan pemilihan diksi yang tepat. “Nah, maka sekali lagi yang bisa kita sarankan ya sampaikanlah dengan arif, caranya, jalurnya yang bijak dan pemilihan diksi mungkin juga itu penting kan kita mau menyampaikan sesuatu ya mesti juga memilih diksi yang tepat supaya itu juga menjadi bahan pembelajaran, kan,” ujarnya.
Terkait dugaan teror itu sendiri, Prasetyo menyebut persoalan tersebut berbeda dengan substansi kritik yang disampaikan. “Loh, kan tadi terornya ya sesuatu yang berbeda, gitu,” katanya.
Saat didesak mengenai perhatian pemerintah terhadap dugaan teror tersebut, ia menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Nanti kita kita cek lah,” pungkasnya.
Prasetyo kembali mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan secara bijak dan dengan pemilihan diksi yang tepat. “Nah, maka sekali lagi yang bisa kita sarankan ya sampaikanlah dengan arif, caranya, jalurnya yang bijak dan pemilihan diksi mungkin juga itu penting kan kita mau menyampaikan sesuatu ya mesti juga memilih diksi yang tepat supaya itu juga menjadi bahan pembelajaran, kan,” ujarnya.
Terkait dugaan teror itu sendiri, Prasetyo menyebut persoalan tersebut berbeda dengan substansi kritik yang disampaikan. “Loh, kan tadi terornya ya sesuatu yang berbeda, gitu,” katanya.
Saat didesak mengenai perhatian pemerintah terhadap dugaan teror tersebut, ia menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Nanti kita kita cek lah,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :