Total Denda Dua Hari Razia Masker di Jawa Timur Capai Rp63,8 Juta
Kamis, 17 September 2020 - 15:10 WIB
SURABAYA - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 bersama Forkopimda dalam dua hari ini menggelar operasi yustisi. Operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol COVID-19. Hasilnya, ditemukan 10.863 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Terkait pelanggaran tersebut, tim memberi sanksi yang berbeda-beda pada pelanggar. Dari jumlah pelanggar, sebanyak 4.775 diberi sanksi teguran, 2.228 diberi sanksi tertulis dan 2.941 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial di fasilitas umum (fasum).
Tak hanya itu, sebanyak 919 dijatuhi sanksi administrasi berupa denda. Total denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak 63,8 juta. “Dari total pelanggaran,terbanyak itu tidak menggunakan masker. Baik ketika berkendara maupun beraktivitas,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).
Dia menegaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.
“Selama menggelar operasi yustisi, kami tetap melakukan cara-cara yang edukatif dan preventif. Sehingga kami mendorong agar fasilitas seperti tempat cuci tangan disiapkan. Masker juga harus terus dipakai,” jelasnya.
(Baca juga: Machfud Arifin Diduga Tertular COVID-19 dari KPU Surabaya )
Diketahui, pada Rabu (16/9/2020) malam, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran beserta Forkopimda Jatim ikut dalam operasi yustisi di sejumlah titik di Surabaya. Salah satunya di Taman Bungkul.
“Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi, mengajak masyarakat untuk patuh terhadap kebaikan, kesehatan, perlindungan serta kesehatan bagi seluruh masyarakat,” kata Khofifah.
Dalam operasi yustisi ini, ratusan warga Surabaya terjaring razia. Mereka banyak yang tidak mengenakan masker. Operasi yustisi ini dilakukan oleh tiga tim di seluruh kawasan Kota Surabaya. Tim pertama bergerak di kawasan Surabaya Barat dan Utara.
Sementara tim kedua dan tim ketiga bergerak di kawasan Surabaya Selatan dan Surabaya Timur. Warga yang terjaring tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini disita KTP-nya.
Mereka juga harus menjalani sidang yang dipusatkan di Taman Bungkul. Di tempat tersebut sudah ada hakim dan loket pembayaran. Mereka dikenai denda Rp50.000 dan ditambah biaya perkara Rp2.000.
Terkait pelanggaran tersebut, tim memberi sanksi yang berbeda-beda pada pelanggar. Dari jumlah pelanggar, sebanyak 4.775 diberi sanksi teguran, 2.228 diberi sanksi tertulis dan 2.941 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial di fasilitas umum (fasum).
Tak hanya itu, sebanyak 919 dijatuhi sanksi administrasi berupa denda. Total denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak 63,8 juta. “Dari total pelanggaran,terbanyak itu tidak menggunakan masker. Baik ketika berkendara maupun beraktivitas,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).
Dia menegaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.
“Selama menggelar operasi yustisi, kami tetap melakukan cara-cara yang edukatif dan preventif. Sehingga kami mendorong agar fasilitas seperti tempat cuci tangan disiapkan. Masker juga harus terus dipakai,” jelasnya.
(Baca juga: Machfud Arifin Diduga Tertular COVID-19 dari KPU Surabaya )
Diketahui, pada Rabu (16/9/2020) malam, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran beserta Forkopimda Jatim ikut dalam operasi yustisi di sejumlah titik di Surabaya. Salah satunya di Taman Bungkul.
“Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi, mengajak masyarakat untuk patuh terhadap kebaikan, kesehatan, perlindungan serta kesehatan bagi seluruh masyarakat,” kata Khofifah.
Dalam operasi yustisi ini, ratusan warga Surabaya terjaring razia. Mereka banyak yang tidak mengenakan masker. Operasi yustisi ini dilakukan oleh tiga tim di seluruh kawasan Kota Surabaya. Tim pertama bergerak di kawasan Surabaya Barat dan Utara.
Sementara tim kedua dan tim ketiga bergerak di kawasan Surabaya Selatan dan Surabaya Timur. Warga yang terjaring tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini disita KTP-nya.
Mereka juga harus menjalani sidang yang dipusatkan di Taman Bungkul. Di tempat tersebut sudah ada hakim dan loket pembayaran. Mereka dikenai denda Rp50.000 dan ditambah biaya perkara Rp2.000.
(msd)
tulis komentar anda