Total Denda Dua Hari Razia Masker di Jawa Timur Capai Rp63,8 Juta

Kamis, 17 September 2020 - 15:10 WIB
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 saat menggelar razia di Taman Bungkul Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman hakim
SURABAYA - Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 bersama Forkopimda dalam dua hari ini menggelar operasi yustisi. Operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol COVID-19. Hasilnya, ditemukan 10.863 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Terkait pelanggaran tersebut, tim memberi sanksi yang berbeda-beda pada pelanggar. Dari jumlah pelanggar, sebanyak 4.775 diberi sanksi teguran, 2.228 diberi sanksi tertulis dan 2.941 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial di fasilitas umum (fasum).



Tak hanya itu, sebanyak 919 dijatuhi sanksi administrasi berupa denda. Total denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak 63,8 juta. “Dari total pelanggaran,terbanyak itu tidak menggunakan masker. Baik ketika berkendara maupun beraktivitas,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).

Dia menegaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.

“Selama menggelar operasi yustisi, kami tetap melakukan cara-cara yang edukatif dan preventif. Sehingga kami mendorong agar fasilitas seperti tempat cuci tangan disiapkan. Masker juga harus terus dipakai,” jelasnya.

(Baca juga: Machfud Arifin Diduga Tertular COVID-19 dari KPU Surabaya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!