Rekonstruksi Penyerangan Pasar Kliwon, 8 Tersangka Peragakan 77 Adegan

Kamis, 17 September 2020 - 14:42 WIB
Berbagai adegan yang digelar dalam rekontruksi kasus penyerangan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Kamis (17/9/2020). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus penyerangan saat acara Midodareni (acara sebelum pernikahan) di rumah Umar Asegaf, Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Kamis (17/9/2020). Sebanyak 77 adegan diperagakan 8 tersangka dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) .

Rekonstruksi dimulai ketika massa mulai berkumpul hingga meninggalkan lokasi kejadian. Sementara, peristiwa penyerangan berlangsung Sabtu, 8 Agustus 2020 sekitar pukul pukul 17.45 WIB. Rekontruksi melibatkan penyidik kepolisian dan kejaksaan. “Rekonstruksi menggambarkan dari hasil pemeriksaan yang ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Keributan Massa di Pasar Kliwon Solo, Sejumlah Orang Terluka)





Purbo mengakui, dalam rekonstruksi ada tersangka yang membantah beberapa adegan dalam rekontruksi. Hal itu merupakan hak tersangka apa yang sudah dilakukan. “Tapi di sini kami berbicara saksi. Saksi saksi yang lain mengatakan yang bersangkutan melakukan. Tentunya tadi diperankan,” tegasnya. (Baca juga: Kapolresta Kena Pukul Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo)



Selain delapan tersangka, Polisi telah menetapkan 5 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO di antaranya ada yang diduga termasuk yang memberitahu dan menginstruksikan rekan rekannya datang ke lokasi kejadian. Ada kemungkinan DPO akan terus bertambah dari keterangan keterangan baru yang dikumpulkan.



Dia menambahkan bahwa apabila muncul nama baru lagi, maka akan ditetapkan sebagai DPO. Dalam proses penyidikan, Polresta Solo berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kini tengah tahap melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kuasa Hukum 6 tersangka, Moch Aminudin mengatakan, ada beberapa yang disanggah dalam rekonstruksi. “Itu memang hak dari tersangka. Sebagai penasihat hukum nanti akan kami kukuhkan di Pengadilan terhadap hal hal yang terjadi,” tandasnya. Dalam rekonstruksi pihaknya tidak bisa keberatan karena menjadi kewenangan penuh penyidik.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content