Mulai Tukang Cilok hingga Usaha Kios Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu
Kamis, 17 September 2020 - 14:28 WIB
CIMAHI - Pemkot Cimahi mulai memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan baik perorangan ataupun pelaku usaha .
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Perwal sudah ada, sanksi denda bisa dikenakan kepada pelangar protokol kesehatan," tutur Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Kamis (17/9/2020).
Perwal tersebut turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan COVID-19. (BACA JUGA: Pesan Tersirat Jabat Tangan Messi-Koeman)
Pelanggar perorangan yang tidak pakai masker sanksinya denda Rp100.000 sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Rp500.000.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, selama ini sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan.
Tapi sanksinya baru sebatas sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum. Sekarang sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda.
"Terkait sanksi dan denda itu kan harus ada dasar hukumnya dan sekarang sudah ada, sehingga implementasi di lapangan jadi kuat," ucapnya.
Pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi di masyarakat saat ini dalam pemberian sanksi denda. Sanksi itu akan dikenakan kepada mereka yang memang membandel, atau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali. (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)
Apalagi saat ini Kota Cimahi masuk kembali ke zona merah penyebaran COVID-19 dan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sehingga masyarakat harus disiplin.
"Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya diberikan sanksi sosial dan pendataan. Warga yang melakukan pelanggaran di luar Cimahi juga akan terdata lewat sistem karena ada data base. Nah kalau mereka melanggarnya lebih dari dua kali, ketiganya kita denda," tuturnya.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Perwal sudah ada, sanksi denda bisa dikenakan kepada pelangar protokol kesehatan," tutur Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Kamis (17/9/2020).
Perwal tersebut turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan COVID-19. (BACA JUGA: Pesan Tersirat Jabat Tangan Messi-Koeman)
Pelanggar perorangan yang tidak pakai masker sanksinya denda Rp100.000 sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Rp500.000.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, selama ini sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan.
Tapi sanksinya baru sebatas sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum. Sekarang sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda.
"Terkait sanksi dan denda itu kan harus ada dasar hukumnya dan sekarang sudah ada, sehingga implementasi di lapangan jadi kuat," ucapnya.
Pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi di masyarakat saat ini dalam pemberian sanksi denda. Sanksi itu akan dikenakan kepada mereka yang memang membandel, atau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali. (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)
Apalagi saat ini Kota Cimahi masuk kembali ke zona merah penyebaran COVID-19 dan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sehingga masyarakat harus disiplin.
"Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya diberikan sanksi sosial dan pendataan. Warga yang melakukan pelanggaran di luar Cimahi juga akan terdata lewat sistem karena ada data base. Nah kalau mereka melanggarnya lebih dari dua kali, ketiganya kita denda," tuturnya.
(vit)
tulis komentar anda