Tragedi Siswa SD di NTT, Firda Riwu Kore Dorong Evaluasi dan Penguatan Perlindungan Anak

Kamis, 05 Februari 2026 - 11:10 WIB
"Kita harus merefleksikan diri, bagaimana sebenarnya sistem pendidikan kita saat ini. Apakah sudah benar-benar universal dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh kalangan," tutur Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo ini.

Dia mengungkapkan, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara layak, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan konstitusi.

Kasus di Ngada, lanjut Firda, menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak dasar anak, terutama di daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan akses layanan publik.

"Beban ekonomi tidak boleh menghilangkan hak anak untuk belajar. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan bagi setiap anak Indonesia," katanya.

Selain persoalan ekonomi, Partai Perindo juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kondisi psikososial anak. Tekanan hidup, rasa takut dan beban psikologis kerap luput dari perhatian orang dewasa di lingkungan sekitar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!