Tim Gabungan Razia di Warung Makan, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Push-up

Rabu, 16 September 2020 - 22:02 WIB
Selain pedagang, petugas juga mendapati pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan. Mereka juga diberi sanksi berupa push-up dan mengucapkan Pancasila.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Kendari, Asman mengatakan, untuk ke depannya petugas akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp200 ribu bagi yang melanggar. Aturan itu, diberlakukan sebagai bentuk penegakan Perda No47 Tahun 2020.

"Razia akan terus digelar, mengingat jumlah kasus positif Corona di Kota Kendari terus meningkat. Hari ini ada penambahan 19 orang, total mencapai 755 kasus, 343 orang masih menjalani perawatan di ruang isolasi," pungkasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!