Kapolda Papua Perintahkan Wakil Bupati Yalimo Diproses Hukum

Rabu, 16 September 2020 - 20:18 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.Foto/Inews/Chan Andrew Surapaty
JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kecelakaan maut yang menyebabkan seorang anggota Polri dari Bid Propam Polda Papua meninggal dunia.

(Baca juga: Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas)

Kapolda menegaskan, pelaku yang menabrak anggota Polri hingga meninggal dunia akan tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, walaupun yang bersangkutan adalah pejabat negara.

(Kejari Cirebon Tahan Dua ASN Terkait Korupsi Alsintan Kementan)

Kapolda telah memerintahkan Dirlantas Polda Papua untuk menyita barang bukti, dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.



“Saya sudah perintahkan Dirlantas, untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal," ujar Kapolda di Jayapura, Rabu (16/9/2020).

Kecelakaan mau yang terjadi pada Rabu (16/9/2020) pagi, menyebabkan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia.

Bripka Christin meninggal dunia setelah ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31). Erdi Dabi mengendarai mobil Hilux dalam pengaruh minuman keras.

Di mata Kapolda sososk Bripka Christin Meisye Batfeny adalah polwan yang baik, disiplin, tegas dan rajin menjalankan tugas.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More