Kapolda Papua Perintahkan Wakil Bupati Yalimo Diproses Hukum

Rabu, 16 September 2020 - 20:18 WIB
Kapolda telah memerintahkan Dirlantas Polda Papua untuk menyita barang bukti, dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sudah perintahkan Dirlantas, untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal," ujar Kapolda di Jayapura, Rabu (16/9/2020).

Kecelakaan mau yang terjadi pada Rabu (16/9/2020) pagi, menyebabkan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia.

Bripka Christin meninggal dunia setelah ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31). Erdi Dabi mengendarai mobil Hilux dalam pengaruh minuman keras.

Di mata Kapolda sososk Bripka Christin Meisye Batfeny adalah polwan yang baik, disiplin, tegas dan rajin menjalankan tugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!