Keluarga Korban Penembakan Diintervensi, LBH Akan Libatkan LPSK RI

Rabu, 16 September 2020 - 19:37 WIB
Baca juga: Khawatir Soal Biaya, Dua Korban Penembakan di Barukang Ogah ke RS

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Edwin Partogi Pasaribu mengaku, siap menampung laporan perlindungan korban penembakan maut oleh oknum polisi jika LBH Makassar sudah merampungkan pemberkasannya.

"Kalau ada permohonan permintaan perlindungan, jadi salah satu alasan untuk melakukan investigasi. Nanti kalau dalam investigasi ditemukan ada yang mendesak untuk meminta perlindungan darurat. Pasti kita akan bantu teman-teman di Makassar," jelas Edwin dihubungi melalui sambungan telepon.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!