Keluarga Korban Penembakan Diintervensi, LBH Akan Libatkan LPSK RI
Rabu, 16 September 2020 - 19:37 WIB
Anggota Pendamping Hukum Korban, Salman dari LBH Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Tim pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi di Batukang, Ujung Tanaha, Makassar.
Langkah ini diambil LBH lantaran mendapat informasi bahwa korban penembakan mendapat intervensi.
Baca juga: Polisi Diminta Penuhi Jaminan Kesehatan Korban Penembakan Barukang
Anggota Pendamping Hukum Korban, Salman dari LBH Makassar mengaku informasi tersebut didapatkan dari investigasi di lapangan. Olehnya itu pihaknya masih merampungkan berkas syarat permohonan perlindungan saksi dan korban dalam peristiwa yang menewaskan satu orang dan dua lainnya terluka tertembak pistol polisi.
Langkah ini diambil LBH lantaran mendapat informasi bahwa korban penembakan mendapat intervensi.
Baca juga: Polisi Diminta Penuhi Jaminan Kesehatan Korban Penembakan Barukang
Anggota Pendamping Hukum Korban, Salman dari LBH Makassar mengaku informasi tersebut didapatkan dari investigasi di lapangan. Olehnya itu pihaknya masih merampungkan berkas syarat permohonan perlindungan saksi dan korban dalam peristiwa yang menewaskan satu orang dan dua lainnya terluka tertembak pistol polisi.
Lihat Juga :