Pembantu Cabuli Putri Majikan yang Masih Bocah Diringkus Polisi
Rabu, 16 September 2020 - 16:49 WIB
“AH melihat anaknya sedang berada di kamar AG tanpa mengenakan busana pada Senin hari itu juga sekira pukul 13.30 WIB,” kata Sormin dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Sormin mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP D Harahap, saat itu juga langsung memerintahkan unit Opsnal (Buser) turun mengamankan terduga pelaku AG. AG berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga.
Di Polres, AG mengakui perbuatannya terhadap Bunga dan melakukannya lebih dari satu kali. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) keperawanan korban telah direnggut pelaku. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Pimpin Gelar Pasukan Penegakan PSBB Total DKI Jakarta)
“AG telah ditahan dan diancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Sormin mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP D Harahap, saat itu juga langsung memerintahkan unit Opsnal (Buser) turun mengamankan terduga pelaku AG. AG berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga.
Di Polres, AG mengakui perbuatannya terhadap Bunga dan melakukannya lebih dari satu kali. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) keperawanan korban telah direnggut pelaku. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Pimpin Gelar Pasukan Penegakan PSBB Total DKI Jakarta)
“AG telah ditahan dan diancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(vit)