Waspada Klaster Pilkada, Bawaslu NTB Sanksi Paslon yang Kumpulkan Massa

Rabu, 16 September 2020 - 14:36 WIB
Tindakan tegas mulai diberlakukan saat balon kada resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kada. Ketua Bawaslu NTB M Khuwalid mengatakan, pihaknya meminta paslon untuk melakukan kampanye virtual atau online guna menghindari kerumuman massa dalam jumlah besar saat pandemi Corona (COVID-19).

"Bawaslu dan KPU NTB berkomitmen untuk memberikan sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya bagi para paslon kada yang menghadirkan massa dan kemuruman massa dalam jumlah besar di tengah pandemi COVID-19," ujar Khuwalid.

Dia menambahkan, pemberian sanksi untuk memutus mata rantai penyebaran Corona. Dan, menjaga agar masyarakat tetap sehat selama berlangsungnya pesta demokrasi pilkada secara serentak di 7 kabupaten/kota di NTB.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!