Waspada Klaster Pilkada, Bawaslu NTB Sanksi Paslon yang Kumpulkan Massa
Rabu, 16 September 2020 - 14:36 WIB
MATARAM - Menghadirkan massa dalam jumlah besar dan terdapat kerumunan terjadi saat pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah (kada) ke KPUD Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas)
Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Bawaslu NTB menegaskan, akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan klaster pilkada (pemilihan kepala daerah).
(Baca juga: Helikopter BNPB Jemput 198 Specimen Swab dari Sumba Timur)
Tindakan tegas mulai diberlakukan saat balon kada resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kada. Ketua Bawaslu NTB M Khuwalid mengatakan, pihaknya meminta paslon untuk melakukan kampanye virtual atau online guna menghindari kerumuman massa dalam jumlah besar saat pandemi Corona (COVID-19).
"Bawaslu dan KPU NTB berkomitmen untuk memberikan sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya bagi para paslon kada yang menghadirkan massa dan kemuruman massa dalam jumlah besar di tengah pandemi COVID-19," ujar Khuwalid.
Dia menambahkan, pemberian sanksi untuk memutus mata rantai penyebaran Corona. Dan, menjaga agar masyarakat tetap sehat selama berlangsungnya pesta demokrasi pilkada secara serentak di 7 kabupaten/kota di NTB.
(Baca juga: Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas)
Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Bawaslu NTB menegaskan, akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan klaster pilkada (pemilihan kepala daerah).
(Baca juga: Helikopter BNPB Jemput 198 Specimen Swab dari Sumba Timur)
Tindakan tegas mulai diberlakukan saat balon kada resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kada. Ketua Bawaslu NTB M Khuwalid mengatakan, pihaknya meminta paslon untuk melakukan kampanye virtual atau online guna menghindari kerumuman massa dalam jumlah besar saat pandemi Corona (COVID-19).
"Bawaslu dan KPU NTB berkomitmen untuk memberikan sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya bagi para paslon kada yang menghadirkan massa dan kemuruman massa dalam jumlah besar di tengah pandemi COVID-19," ujar Khuwalid.
Dia menambahkan, pemberian sanksi untuk memutus mata rantai penyebaran Corona. Dan, menjaga agar masyarakat tetap sehat selama berlangsungnya pesta demokrasi pilkada secara serentak di 7 kabupaten/kota di NTB.
(zil)
tulis komentar anda