Polisi Sudah Terima Laporan 2 Teror di Rumah DJ Donny

Kamis, 01 Januari 2026 - 13:18 WIB
Laporan yang dibuat DJ Donny kemarin teregister dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Sangkaannya pelanggaran Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.

Sebelumnya, melalui akun Instagram-nya, DJ Donny membagikan rekaman CCTV tentang mobilnya yang dilempar bom molotov.

"Alhamdulillah Allah masih baik, api di bom molotov keburu mati, sebelum kena mobil gue. Karena ini sudah berupa tindakan kriminal yang menurut gw bisa merugikan orang banyak, siang ini gw lsg lapor ke SUBDIT 1 KAMNEG Unit V DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA," demikian unggahan di akun tersebut, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, DJ Donny juga dikirimi bangkai ayam. DJ Donny menyebut teror tersebut sebagai tindakan pengecut.

"Buat teman-teman, lo nggak usah takut kalau bersuara. Bahkan, Presiden kita pun mengizinkan untuk dikritisi selama apa yang kita sampaikan itu benar," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!