DPP KNPI Tegaskan Keabsahan Musda KNPI Sulsel di Balai Prajurit Manunggal
Minggu, 28 Desember 2025 - 23:33 WIB
Pengambilalihan tersebut dilakukan DPP KNPI karena ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Salah satunya upaya panitia Steering Committee (SC) memaksakan kepesertaan Musda berdasarkan keputusan Rapimpurda 18 Oktober 2025, yang dinilai tidak sah secara organisasi.
Selain itu, Ryano juga menyoroti insiden kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. Adanya pengejaran, penganiayaan, dan pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo yang saat itu bertindak sebagai pimpinan sidang.
“Peristiwa tersebut menyebabkan persidangan terhenti dan memicu situasi tidak kondusif. Bagi DPP KNPI, ini merupakan bentuk pembangkangan terbuka DPD KNPI Sulawesi Selatan terhadap keputusan organisasi,” katanya.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPP KNPI setelah pengambilalihan forum, pihaknya berhak melanjutkan persidangan Rapimpurda dan Musda serta memindahkan lokasi sidang demi menjaga kondusivitas dan keamanan peserta.
Pemindahan lokasi persidangan dari Hotel Horison Ultima ke Balai Prajurit Manunggal dilakukan atas pertimbangan stabilitas forum dan keselamatan seluruh peserta Musda.
Dalam pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Almanzo Bonara hadir sebagai penanggung jawab kegiatan sesuai hasil rapat utusan DPP KNPI yang dihadiri seluruh pengurus DPP KNPI serta Ketua Umum secara virtual.
Ryano menegaskan kehadiran Sekjen DPP KNPI merupakan keterwakilan resmi dan legal organisasi. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ludikson Siringoringo dan Syahwan Arey ditugaskan sebagai pimpinan sidang berdasarkan mandat langsung Ketua Umum DPP KNPI.
Selain itu, Ryano juga menyoroti insiden kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. Adanya pengejaran, penganiayaan, dan pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo yang saat itu bertindak sebagai pimpinan sidang.
“Peristiwa tersebut menyebabkan persidangan terhenti dan memicu situasi tidak kondusif. Bagi DPP KNPI, ini merupakan bentuk pembangkangan terbuka DPD KNPI Sulawesi Selatan terhadap keputusan organisasi,” katanya.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPP KNPI setelah pengambilalihan forum, pihaknya berhak melanjutkan persidangan Rapimpurda dan Musda serta memindahkan lokasi sidang demi menjaga kondusivitas dan keamanan peserta.
Pemindahan lokasi persidangan dari Hotel Horison Ultima ke Balai Prajurit Manunggal dilakukan atas pertimbangan stabilitas forum dan keselamatan seluruh peserta Musda.
Dalam pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Almanzo Bonara hadir sebagai penanggung jawab kegiatan sesuai hasil rapat utusan DPP KNPI yang dihadiri seluruh pengurus DPP KNPI serta Ketua Umum secara virtual.
Ryano menegaskan kehadiran Sekjen DPP KNPI merupakan keterwakilan resmi dan legal organisasi. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ludikson Siringoringo dan Syahwan Arey ditugaskan sebagai pimpinan sidang berdasarkan mandat langsung Ketua Umum DPP KNPI.
Lihat Juga :