Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas
Rabu, 16 September 2020 - 10:30 WIB
JAYAPURA - Diduga dalam pengaruh minuman keras , ED (31) yang merupakan sebagai Wakil Bupati Yalimo terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota Bid Propam Polda Papua, Bripka Cristin M Batfeny, Rabu (16/9/2020) pagi. Kecelakaan nahas yang menewaskan Bripka Cristin terjadi pukul 07.00 WIT di Jalan Ardipurs tepatna tikungan Bengkel Alfia Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua .
Bripka Cristin diduga tewas seketika di lokasi kejadian usai mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang kaki serta luka lecet. (Baca: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Polresta Bandar Lampung Kirim SPD ke Kejari)
Sementara ED kini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ironisnya penyebab kecelakaan itu lantara ED dalam pengaruh minuman beralkohol.(Baca juga : Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel )
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dimana saat ini kecelakaan naas kini dalam penanganan Sat Lantas Polresta Jayapura Kota. "Kasus ini dalam penanganan, guna proses pemeriksaan," ucapnya, Rabu (16/9) pagi. (Baca juga: Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel )
Kata Kapolresta, kecelakaan itu terjadi ketika ED mengendarai mobil Toyota Hailux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop, setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak Bripka Cristin yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha dari arah berlawanan.
"Pelaku dalam pengaruh minuman keras bahkan pelaku sendiri tidak memiliki kelengkapan surat berkendara, sedangkan korban lengkap," cetusnya. (Baca juga : Ini Nih Kelemahan Umum Para Pelaku Usaha Baru )
Sejauh ini sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan prihal kejadian itu, sedangkan penumpang mobil yang juga bersama ED nanti akan diminta keterangan sebagai saksi. "Untuk pelaksanaan dan rekannya kami akan Minta keterangan, yang jelas saat ini keduanya ada me jalanin pemeriksaan kesehatan," tegasnya.
Bripka Cristin diduga tewas seketika di lokasi kejadian usai mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang kaki serta luka lecet. (Baca: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Polresta Bandar Lampung Kirim SPD ke Kejari)
Sementara ED kini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ironisnya penyebab kecelakaan itu lantara ED dalam pengaruh minuman beralkohol.(Baca juga : Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel )
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dimana saat ini kecelakaan naas kini dalam penanganan Sat Lantas Polresta Jayapura Kota. "Kasus ini dalam penanganan, guna proses pemeriksaan," ucapnya, Rabu (16/9) pagi. (Baca juga: Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel )
Kata Kapolresta, kecelakaan itu terjadi ketika ED mengendarai mobil Toyota Hailux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop, setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak Bripka Cristin yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha dari arah berlawanan.
"Pelaku dalam pengaruh minuman keras bahkan pelaku sendiri tidak memiliki kelengkapan surat berkendara, sedangkan korban lengkap," cetusnya. (Baca juga : Ini Nih Kelemahan Umum Para Pelaku Usaha Baru )
Sejauh ini sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan prihal kejadian itu, sedangkan penumpang mobil yang juga bersama ED nanti akan diminta keterangan sebagai saksi. "Untuk pelaksanaan dan rekannya kami akan Minta keterangan, yang jelas saat ini keduanya ada me jalanin pemeriksaan kesehatan," tegasnya.
(msd)
tulis komentar anda