Eks Bupati Indramayu Supendi Terpapar Corona, Diisolasi di Lapas Sukamiskin
Rabu, 16 September 2020 - 10:09 WIB
Seperti diketahui, pada Selasa 7 Juli 2020, eks Bupati Indramayu Supendi telah divonis hukuman penjara 4,5 tahun akibat terbukti melakukan korupsi jenis suap senilai Rp3,9 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu.
Selain pidana penjara 4,5 tahun, Supendi juga diharuskan membayar denda Rp250 juta dan wajib membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara.
Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Supendi menerima suap senilai Rp3,9 miliar supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha. Salah satunya dari seorang pengusaha, Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara 4,5 tahun, Supendi juga diharuskan membayar denda Rp250 juta dan wajib membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara.
Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Supendi menerima suap senilai Rp3,9 miliar supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha. Salah satunya dari seorang pengusaha, Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun penjara.
(awd)
Lihat Juga :