Seskab dan Mensos Bahas BLT hingga Santunan Korban Bencana Sumatera, Ini Besarannya
Kamis, 25 Desember 2025 - 13:20 WIB
Teddy merincikan, Rp8 juta terbagi menjadi Rp3 juta untuk perabotan rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi. Teddy menambahkan, dana yang diberikan itu di luar bantuan berupa beras 10 Kg per bulan, uang lauk pauk Rp300.000-450.000 per bulan, pembangunan hunian sementara dan tetap, serta uang tunggu hunian Rp600.000
Sementara para korban luka dan meninggal dunia akibat bencana, lanjut dia, Kementerian Sosial juga akan memberikan santunan.
Baca juga: Prabowo: Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100.000 Hunian Korban Bencana Sumatera
“Santunan berupa untuk korban jiwa Rp15 juta, untuk korban luka berat Rp5 juta. Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap Bupati/Walikota daerah setempat," jelas dia.
Sementara para korban luka dan meninggal dunia akibat bencana, lanjut dia, Kementerian Sosial juga akan memberikan santunan.
Baca juga: Prabowo: Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100.000 Hunian Korban Bencana Sumatera
“Santunan berupa untuk korban jiwa Rp15 juta, untuk korban luka berat Rp5 juta. Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap Bupati/Walikota daerah setempat," jelas dia.
(cip)
Lihat Juga :