Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:44 WIB
Menurut dia, penyampaian kritik, pendapat, maupun masukan merupakan hak warga negara dan dijamin oleh undang-undang. Namun penyampaian itu tidak menyesatkan publik dan harus memiliki dasar yang jelas.

Baca juga: 15 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Desember 2025, Ini Nama-namanya

“Kritik itu sah, tapi jangan disampaikan tanpa data dan fakta yang jelas sehingga merugikan institusi dan menciptakan opini keliru di masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi, belakangan beredar isu di media sosial dan sejumlah kanal video yang menuding adanya dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Polres Tangsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan atas tudingan hoaks tersebut. “Iya benar, ditangani Siber,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!