Kirsuh Cek Kosong, PT Darmi Bersaudara dan PT VIU Sepakat Damai

Selasa, 15 September 2020 - 23:52 WIB
Desan menegaskan, kesepakatan damai itu terjadi setelah PT Darmi Bersaudara Tbk menyerahkan selembar cek yang diterbitkan oleh PT Cladia Karya Investama (PT CKI) senilai Rp650 juta, kepada kuasa hukum PT VIU. Saat itu juga, cek tersebut telah ditarik tunai dan di transfer langsung ke rekening PT VIU.

"Kita tidak mau tranfer ke rekening pribadi. Langsung ke rekening PT VIU. Setelah kita bayar dan ada bukti, maka kita membuat akte perdamaian. Hal itu sebagai dasar pencabutan seluruh proses hukum yang ada," tegasnya. (Baca juga: Usai Berhubungan Badan, Pemuda Ini Tinggalkan PSK Mati di Hotel )

PT Darmi Bersaudara berharap, itikab baik mereka mendapatkan respon positif pula dari pihak PT VIU. "Semoga saja itikad baik kita mereka mau membuka diri dan ditindaklanjuti dengan pencabutan tuntutan," tandas Desan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT VIU, Vicky Hartono melaporkan Direktur Utama PT Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan penipuan senilai Rp650 juta.

Laporan yang tertuang dalam tanda bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes.Sby itu menyangkut dugaan penipuan cek kosong yang diberikan oleh PT Darmi Bersaudara pada PT VIU sebagai dana talangan yang dilakukan PT VIU selaku pendamping IPO. Namun PT Darmi membantah memberikan cek kosong, hanya butuh waktu yang sesuai jadwal cek tersebut bisa dicairkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!