Menhut Segel 4 Lokasi Penyebab Banjir di Sumatera Utara
Sabtu, 06 Desember 2025 - 21:42 WIB
Keempat subjek hukum yang disegel di antaranya; satu, Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedua, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Ketiga, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Keempat, PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Raja Juli menyampaikan pihaknya melalui penegakan hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Baca juga: Legislator Sebut Menhut Raja Juli Cuma Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan
Selain itu, Raja Antoni menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. "Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," tuturnya.
Raja Juli memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
Raja Juli menyampaikan pihaknya melalui penegakan hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Baca juga: Legislator Sebut Menhut Raja Juli Cuma Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan
Selain itu, Raja Antoni menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. "Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," tuturnya.
Raja Juli memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
(cip)
Lihat Juga :