Menhut Segel 4 Lokasi Penyebab Banjir di Sumatera Utara
Sabtu, 06 Desember 2025 - 21:42 WIB
loading...
Menhut Raja Juli Antoni menyebut telah menyegel empat subjek hukum yang diduga kuat menjadi penyebab banjir di Sumatera. Foto/SindoNews
A
A
A
SUMUT - Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) mengumumkan penyegelan subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Tercatat, sebanyak 4 subjek hukum disegel.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Menhut Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).
Raja Juli memastikan dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Raja Juli menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Baca juga: Cabut 20 PBPH, Menhut: Lebih Kurang Seluas 750 Ribu Hektare di Seluruh Indonesia
Keempat subjek hukum yang disegel di antaranya; satu, Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedua, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Ketiga, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Keempat, PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Raja Juli menyampaikan pihaknya melalui penegakan hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Baca juga: Legislator Sebut Menhut Raja Juli Cuma Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan
Selain itu, Raja Antoni menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. "Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," tuturnya.
Raja Juli memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Menhut Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).
Raja Juli memastikan dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Raja Juli menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Baca juga: Cabut 20 PBPH, Menhut: Lebih Kurang Seluas 750 Ribu Hektare di Seluruh Indonesia
Keempat subjek hukum yang disegel di antaranya; satu, Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedua, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Ketiga, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Keempat, PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Raja Juli menyampaikan pihaknya melalui penegakan hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Baca juga: Legislator Sebut Menhut Raja Juli Cuma Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan
Selain itu, Raja Antoni menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. "Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," tuturnya.
Raja Juli memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
(cip)
Lihat Juga :