Bea Cukai Pantoloan Serahkan 2 Tersangka dan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Sigi
Kamis, 04 Desember 2025 - 12:49 WIB
Ia menambahkan penindakan rokok ini berasal dari kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dengan Denpom XXIII/Palaka Wira. Peredaran rokok ilegal masih sangat marak di wilayah Sulawesi Tengah. Untuk itu, Bea Cukai Pantoloan menegaskan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum dan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Krisna juga mengatakan bahwa kegiatan penyidikan ini dibantu tim penyidikan dari Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai" tegasnya. Baca juga: Tak Ada Cukai Khusus, Rokok Ilegal Bakal Ditindak Tegas
Menurut Krisna, seluruh proses ini merupakan wujud konkret dari sinergsitas yang baik antara kejaksaan dan DJBC. Penyerahan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan.
Krisna juga mengatakan bahwa kegiatan penyidikan ini dibantu tim penyidikan dari Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai" tegasnya. Baca juga: Tak Ada Cukai Khusus, Rokok Ilegal Bakal Ditindak Tegas
Menurut Krisna, seluruh proses ini merupakan wujud konkret dari sinergsitas yang baik antara kejaksaan dan DJBC. Penyerahan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan.
(poe)
Lihat Juga :