Bea Cukai Pantoloan Serahkan 2 Tersangka dan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Sigi

Kamis, 04 Desember 2025 - 12:49 WIB
Bea Cukai Pantoloan menyerahkan 2 orang tersangka dan barang bukti rokok ilegal 3.224.000 batang kepada Kejari Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (2/12/2025). Foto/Dok. SindoNews
SIGI - Bea Cukai Pantoloan menyerahkan 2 orang tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang kepada Kejari Sigi, Sulawesi Tengah, dalam pelaksanaan Tahap II penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai, Selasa (2/12/2025). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi pada 16 November 2025.

Tersangka berinisial RJS dan J diamankan bersama barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Baca juga: Jawab Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai Bakal Sikat Pegawai Bandel



Jaksa Peneliti Kejari Sigi menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 1 Desember 2025.

“Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak di Bea Cukai Pantoloan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!