Restoran dan Kafe di Jakarta Masih Ada yang Langgar PSBB
Selasa, 15 September 2020 - 15:00 WIB
Sejumlah restoran dan kafe di Jakarta boleh beroperasi selama masa PSBB dengan mengendepankan protokol kesehatan COVID-19. SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Sejumlah restoran dan kafe di Jakarta masih kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 pada masa PSBB ketat yang berlaku sejak Senin 14 September 2020. Para pengelola tempat restoran dan kafe tersebut baru diberi peringatan berupa teguran keras.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sehari setelah pemberlakuan PSBB ketat, pihaknya masih menemukan sejumlah restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya upnormal resto di Rawamangun, Rumah Makan Bandar Condet, Rumbo Star Coffee. (Baca juga; 7 Tempat Makan di Jakarta Timur Langgar Protokol Kesehatan, 5 Ditutup )
Termasuk beberapa kafe lain di kawasan Jakarta Timur serta sejumlah tempat makan seperti rumah makan padang dan warung nasi uduk. "Kami memberikan peringatan keras terhadap pengelola. Apabila masih membandel, maka bakal diberi sanksi berat," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Arifin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan umumnya masih menyediakan makan di tempat. Restoran dan kafe memang diperbolehkan beroperasi, namun tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat. Pelanggan yang datang membeli harus harus dibungkus dan dibawa pulang atau paling mudah memesan makan makan secara daring (online).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sehari setelah pemberlakuan PSBB ketat, pihaknya masih menemukan sejumlah restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya upnormal resto di Rawamangun, Rumah Makan Bandar Condet, Rumbo Star Coffee. (Baca juga; 7 Tempat Makan di Jakarta Timur Langgar Protokol Kesehatan, 5 Ditutup )
Termasuk beberapa kafe lain di kawasan Jakarta Timur serta sejumlah tempat makan seperti rumah makan padang dan warung nasi uduk. "Kami memberikan peringatan keras terhadap pengelola. Apabila masih membandel, maka bakal diberi sanksi berat," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Arifin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan umumnya masih menyediakan makan di tempat. Restoran dan kafe memang diperbolehkan beroperasi, namun tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat. Pelanggan yang datang membeli harus harus dibungkus dan dibawa pulang atau paling mudah memesan makan makan secara daring (online).
Lihat Juga :