21 Pengunjuk Rasa Akhir Agustus Didakwa Melakukan Perusakan dan Melempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Kamis, 20 November 2025 - 20:34 WIB
Selain berupaya menjebol pagar maupun tembok dari Kompleks MPR/DPR, sebanyak 21 pengunjuk rasa didakwa juga melakukan pelemparan bom molotov hingga besi kepada aparat kepolisian yang bertugas.

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut sejumlah pelaku aksi yang kemudian melakukan kesepakatan untuk berunjuk rasa kembali pada 30 Agustus 2025. Sejumlah terdakwa yakni Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lain yang membawa tiga bom molotov.

Bom molotov tersebut dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR. Tidak hanya dengan melempari bom molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan aksi vandalisme dengan melakukan corat-coret dengan kata-kata yang tidak senonoh.

"Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas maupun mencoret tembok di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan 1312 ACAB dan F**k DPR," kata JPU.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!